POLITIK PARIWISATA: PENGEMBANGAN PULAU BIAWAK SEBAGAI
OBYEK WISATA BAHARI DI KABUPATEN INDRAMAYU
Oleh: HILAL SUHAELI, S.IP*
Kabupaten Indramayu merupakan salah satu daerah
yang memiliki gugusan pulau-pulau kecil yang berpotensi untuk dikembangkan, diantaranya adalah Pulau Biawak, Pulau Gosong, Pulau Candikian, serta Pulau Rakit. Keberadaan pulau-pulau kecil tersebut
merupakan kekayaan alam yang berpotensi untuk dikembangkan sebagai tempat
wisata. Dalam hal ini, pengembangan
pulau-pulau kecil sebagai tempat wisata bahari merupakan suatu upaya untuk memperluas
potensi-potensi alam yang ada, serta membawa suatu keadaan secara bertahap
menuju pada kesadaran yang lebih baik di daerah Indramayu. akan tetapi permasalahnya ialah sampai dengan saat ini keberadaan
pulau-pulau tersebut belum dapat dikelolah secara baik oleh pemerintah daerah
khususnya Disporabudpar Kabupaten Indramayu sehingga belum bisa berkembang
kearah yang lebih baik.
Sejauh ini perhatian pemerintah daerah yang terlihat dalam Pengembangan pulau-pulau
tertuang pada Perda No. 14 tahun 2006
tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah dan Penataan Fungsi Pulau
Biawak , Gosong dan Pulau Candikan.
Dalam hal ini, pengembangan pariwisata yang dilakukan Pemerintah
Kabupaten Indramayu dalam Perda no. 14 tahun 2006 meliputi 5 (lima)
subkebijakan. Pertama, kebijakan
pokok. Kebijakan pokok pada dasarnya meliputi pengamanan dan pengawasan. Kedua, kebijakan keruangan. Kebijakan
ini meliputi proses perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang. Ketiga, kebijakan pengembangan produk wisata.
Kebijakan ini meliputi pemanfaatan potensi sumberdaya secara serasi, selaras
dan seimbang yang dititik beratkan pada pertimbangan ekologis agar berdaya guna
dan berhasil guna secara berkelanjutan. Keempat, kebijakan pengawasan dan
pengendalian. Kebijakan ini meliputi
pembentukan forum pengelola. forum
pengelolaan turut mengkoordinasikan upaya pengendalian
terhadap berbagai kegiatan di dalam kawasan pengelolaan melalui sistem
perizinan. Kelima, kebijakan batas kawasan konservasi laut daerah. batas kawasan konservasi laut
Pulau Biawak , Pulau Gosong dan Pulau Candikian di Kabupaten Indramayu di
wilayah laut ditetapkan sejauh 4 (empat) mil yang diukur dari garis batas
pangkal pulau-pulau terluar dalam wilayah Kabupaten Indramayu, sesuai dengan
kewenangan Pemerintah Kabupaten Indramayu. pada
implementasinya, Perda tersebut belum dapat dijalankan dengan baik oleh
aktor-aktor atau instansi terkait.
Perda tersebut
kemudian menghasilkan tiga strategi dalam upaya mengembangkan pulau-pulau
tersebut. Tiga strategi tersebut diantaranya yaitu pengembangan produk pariwisata, pengembangan
promosi dan pengembangan infrastruktur/ sarana dan prasarana penunjang
pariwisata. Strategi-strategi ini merupakan satu
kesatuan yang saling berkaitan satu sama lain. Selain itu, tiga strategi
pengembangan ini juga merupakan bagian dari kebijakan pengembangan pariwisata
di Kabupaten Indramayu. Ketiga strategi ini sudah dijalankan oleh Disporabudpar
Kabupaten Indramayu akan tetapi belum secara maksimal.
Berdasarkan
hasil pengamatan dilapangan, Pertama,
produk pariwisata berupa potensi alam, potensi bahari, dan potensi hutan
mangrove tidak dapat dikelolah dengan baik. Hal ini terlihat pada rusaknya
terumbu karang dan rusaknya ekosistem dalam laut akibat dari pencurian serta
pengeboman yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Kemudian kondisi alam yang tidak terjaga dengan baik. Ini menunjukan bahwa
lemahnya pengawasan dan pengelolahan yang ada disekitar pulau tersebut. Perlu
adanya pengawasan dan pengelolah yang lebih baik lagi sehingga tidak terjadi
pengeboman dan pencurian terumbu karang agar potensi tersebut tetap terjaga
dengan baik. Kedua, pengembangan
promosi juga masih dilakukan setengah hati. Hal ini terlihat pada jarangnya
pemberitaan tentang pulau biawak baik di media cetak maupun media elektronik
dan website tentang pulau biawak pun tidak digunakan dengan baik dalam
memberitakan informasi-informasi terbaru tentang pulau biawak. Ketiga, pengembangan infrastruktur tidak
dilakukan secara berkelanjutan. pengembangan yang dilakukan hanya bersifat
sesaat saja. Dapat bantuan dari APBD, kemudian direalisasikan dan setelah itu
sarana dan prasarana yang sudah ada dibiarkan saja atau tidak dirawat dengan
baik. Perlu adanya investor dalam mengembangkan sarana dan prasarana penunjang
pariwisata di pulau biawak. Sejauh ini, pemerintah belum mampu mendatangkan
investor untuk mengembangkan pulau biawak. Bagaimana investor mau masuk kalo
sarana dan prasarana penunjang saja belum memadai.
Tentunya dalam mengembangkan pulau
biawak, terdapat faktor-faktor penghambat dan pendukung. Hambatannya ialah
sulitnya menyakinkan investor agar mau berinvestasi di pulau biawak. Mencari
investor tidak semudah seperti membalikan telapak tangan. Faktor pendukungnya
ialah memiliki potensi bahari dan potensi fauna yang unik. Dengan demikian,
perlu kerjasama yang baik antara instansi-instansi terkait dalam mengembangkan
pulau biawak sebagai obyek wisata di Kabupaten Indramayu.
*PENULIS ADALAH MAHASISWA PASCA SARJANA ILMU
POLITIK UNIVERSITAS INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar