Kamis, 16 Januari 2014

POLITIK PARIWISATA: PENGEMBANGAN PULAU BIAWAK SEBAGAI OBYEK WISATA BAHARI DI KABUPATEN INDRAMAYU

POLITIK PARIWISATA: PENGEMBANGAN PULAU BIAWAK SEBAGAI OBYEK WISATA BAHARI DI KABUPATEN INDRAMAYU

Oleh: HILAL SUHAELI, S.IP*

Kabupaten Indramayu merupakan salah satu daerah yang memiliki gugusan pulau-pulau kecil yang berpotensi untuk dikembangkan, diantaranya adalah Pulau Biawak, Pulau Gosong, Pulau Candikian, serta Pulau Rakit.  Keberadaan pulau-pulau kecil tersebut merupakan kekayaan alam yang berpotensi untuk dikembangkan sebagai tempat wisata.  Dalam hal ini, pengembangan pulau-pulau kecil sebagai tempat wisata bahari merupakan suatu upaya untuk memperluas potensi-potensi alam yang ada, serta membawa suatu keadaan secara bertahap menuju pada kesadaran yang lebih baik di daerah Indramayu. akan tetapi permasalahnya ialah sampai dengan saat ini keberadaan pulau-pulau tersebut belum dapat dikelolah secara baik oleh pemerintah daerah khususnya Disporabudpar Kabupaten Indramayu sehingga belum bisa berkembang kearah yang lebih baik.
Sejauh ini perhatian pemerintah daerah yang terlihat dalam Pengembangan pulau-pulau tertuang pada Perda No. 14 tahun 2006 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah dan Penataan Fungsi Pulau Biawak , Gosong dan Pulau Candikan.  Dalam hal ini, pengembangan pariwisata yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam Perda no. 14 tahun 2006 meliputi 5 (lima) subkebijakan.  Pertama, kebijakan pokok. Kebijakan pokok pada dasarnya meliputi pengamanan dan pengawasan.  Kedua, kebijakan keruangan. Kebijakan ini meliputi proses perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Ketiga, kebijakan pengembangan produk wisata. Kebijakan ini meliputi pemanfaatan potensi sumberdaya secara serasi, selaras dan seimbang yang dititik beratkan pada pertimbangan ekologis agar berdaya guna dan berhasil guna secara berkelanjutan.  Keempat, kebijakan pengawasan dan pengendalian.  Kebijakan ini meliputi pembentukan forum pengelola. forum pengelolaan turut mengkoordinasikan upaya pengendalian terhadap berbagai kegiatan di dalam kawasan pengelolaan melalui sistem perizinan.  Kelima, kebijakan batas kawasan konservasi laut daerah.  batas kawasan konservasi laut Pulau Biawak , Pulau Gosong dan Pulau Candikian di Kabupaten Indramayu di wilayah laut ditetapkan sejauh 4 (empat) mil yang diukur dari garis batas pangkal pulau-pulau terluar dalam wilayah Kabupaten Indramayu, sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten Indramayu. pada implementasinya, Perda tersebut belum dapat dijalankan dengan baik oleh aktor-aktor  atau instansi terkait.
Perda tersebut kemudian menghasilkan tiga strategi dalam upaya mengembangkan pulau-pulau tersebut. Tiga strategi tersebut diantaranya yaitu pengembangan produk pariwisata, pengembangan promosi dan pengembangan infrastruktur/ sarana dan prasarana penunjang pariwisata. Strategi-strategi ini merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan satu sama lain. Selain itu, tiga strategi pengembangan ini juga merupakan bagian dari kebijakan pengembangan pariwisata di Kabupaten Indramayu. Ketiga strategi ini sudah dijalankan oleh Disporabudpar Kabupaten Indramayu akan tetapi belum secara maksimal.
Berdasarkan hasil pengamatan dilapangan, Pertama, produk pariwisata berupa potensi alam, potensi bahari, dan potensi hutan mangrove tidak dapat dikelolah dengan baik. Hal ini terlihat pada rusaknya terumbu karang dan rusaknya ekosistem dalam laut akibat dari pencurian serta pengeboman yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kemudian kondisi alam yang tidak terjaga dengan baik. Ini menunjukan bahwa lemahnya pengawasan dan pengelolahan yang ada disekitar pulau tersebut. Perlu adanya pengawasan dan pengelolah yang lebih baik lagi sehingga tidak terjadi pengeboman dan pencurian terumbu karang agar potensi tersebut tetap terjaga dengan baik. Kedua, pengembangan promosi juga masih dilakukan setengah hati. Hal ini terlihat pada jarangnya pemberitaan tentang pulau biawak baik di media cetak maupun media elektronik dan website tentang pulau biawak pun tidak digunakan dengan baik dalam memberitakan informasi-informasi terbaru tentang pulau biawak. Ketiga, pengembangan infrastruktur tidak dilakukan secara berkelanjutan. pengembangan yang dilakukan hanya bersifat sesaat saja. Dapat bantuan dari APBD, kemudian direalisasikan dan setelah itu sarana dan prasarana yang sudah ada dibiarkan saja atau tidak dirawat dengan baik. Perlu adanya investor dalam mengembangkan sarana dan prasarana penunjang pariwisata di pulau biawak. Sejauh ini, pemerintah belum mampu mendatangkan investor untuk mengembangkan pulau biawak. Bagaimana investor mau masuk kalo sarana dan prasarana penunjang saja belum memadai.
Tentunya dalam mengembangkan pulau biawak, terdapat faktor-faktor penghambat dan pendukung. Hambatannya ialah sulitnya menyakinkan investor agar mau berinvestasi di pulau biawak. Mencari investor tidak semudah seperti membalikan telapak tangan. Faktor pendukungnya ialah memiliki potensi bahari dan potensi fauna yang unik. Dengan demikian, perlu kerjasama yang baik antara instansi-instansi terkait dalam mengembangkan pulau biawak sebagai obyek wisata di Kabupaten Indramayu.


*PENULIS ADALAH MAHASISWA PASCA SARJANA ILMU POLITIK UNIVERSITAS INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar